Berita Kota Malang
Tinggal Fraksi Demokrat Belum Kembalikan Mobdin
28-Aug-2009 03:29:08
![]()
MALANG - Lima dari enam fraksi di DPRD Kota Malang telah mengembalikan mobil dinas (mobdin) yang dipinjam sejak lima tahun lalu. Kelimanya adalah FPG, FPDIP, FPKS, FPAN, dan FPKB. Sedangkan satu mobil lainnya, yakni milik Fraksi Partai Demokrat (FPD), hingga kemarin belum kembali.
"Akhirnya sudah lima yang kembali. Tinggal milik FPD yang belum. Kami masih menunggu," kata Kabag Perlengkapan Subkhan kemarin.
Selama dua hari, imbauan sekretariat dewan (setwan) dan surat dari Pemkot Malang membuat para pemegang mobdin bergerak untuk mengembalikan. Meski terlambat, pemkot memaklumi karena mungkin para mantan dewan yang memegang mobdin masih mempersiapkan kondisi mobilnya. "Mungkin dicuci atau diperbaiki. Jadi kami memaklumi keterlambatan selama dua hari ini," kata Subkhan.
Seperti diketahui, seharusnya per 24 Agustus lalu, semua mobdin yang dipakai pimpinan dewan dan ketua fraksi harus sudah dikembalikan ke setwan. Sebab mobdin itu adalah inventaris negara. Para ketua fraksi hanya pinjam pakai untuk keperluan operasional fraksi. Namun nyatanya, saat tanggal 24 Agustus, hanya satu mobdin yang kembali. Yakni yang dipinjam FPG.
Subkhan menegaskan, yang mengembalikan mobdin adalah ketua fraksi masing-masing. Mobil yang dipinjam FPG dikembalikan oleh Bambang Satrija, FPDIP dikembalikan oleh Eka Satrija, mobil yang dipinjam FPKS dikembalikan oleh Ahmad Azhar Moeslim, mobil yang dipinjam FPAN dikembalikan Mohan Katelu, dan mobil yang dipinjam FPKB dikembalikan Ahmad Fauzan.
"Bagian umum telah mencatat kelimanya. Tinggal satu yang jadi tanggungjawab Bu Suharni dari FPD," kata Subkhan.
Bagian perlengkapan, kata Subkhan, sangat berkepentingan dengan enam kendaraan jenis Toyota Kijang kapsul keluaran 2004 itu. Sebab, rencananya, bagian perlengkapan akan mengganti keenamnya dengan kendaraan yang baru. Sehingga fraksi yang baru juga akan mendapatkan mobil operasional yang baru.
Apakah keenam mobil akan dihapus alias didem? Subkhan mengatakan bisa saja. Namun itu tergantung dari hasil penilaian yang akan dilakukan setelah keenam kendaraan itu dikembalikan. Mantan pemegang di fraksi bisa mengajukan permohonan untuk didem.
"Namun tetap saja keputusan ada di wali kota. Kalau wali kota memutuskan untuk tidak didem, ya tidak jadi. Kalau iya, baru nanti diproses," kata Subkhan.
| Reply Comment | ||
| |
||
| |
||


