Berita Kota Malang

Deadline Pengembalian Mobdin Kemarin, Baru 18 yang Diserahkan

31-Aug-2009 22:39:20

MALANG - Baru sebagian kecil anggota DPRD Kabupaten Malang yang mengembalikan mobil dinas (mobdin) ke Pemkab Malang. Dari 45 anggota dewan yang ada, 18 orang sudah mengembalikan mobilnya pada batas deadline yang diberikan pemkab kemarin.

Anggota dewan yang terbanyak mengembalikan mobdinnya berasal dari PKB. Ada 11 anggota dewan dari PKB yang sudah mengembalikan mobdinnya. Mereka adalah Sanusi, M Nur Muklas, Syamsul Hadi, Imron Rosyadi, Romadhon, Nur Hidayatul Choir, Abdulrahman, Khofidah, Hikmah Bafaqi, Ainul Yakin, dan Basyuni.

Dari Partai Golkar, anggota dewan yang sudah mengembalikan mobilnya adalah Choirul Anam dan Purnomo Anwar. Partai Demokrat dan PDIP yang anggota dewannya sudah mengembalikan mobil juga dua orang.

Dari Partai Demokrat yang sudah mengembalikan mobilnya adalah Ari Wahyu Astutik dan Eko Budi Prasetyo. Sedangkan dari PDIP adalah Suaeb Hadi dan Yoyok Pandan. Sedangkan dari PKS Imam Syafi'i.

Semua mobil yang dikembalikan anggota dewan tersebut kemarin diperiksa oleh tim Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset (DPPKA) Kabupaten Malang. Tim tersebut beranggotakan sekitar 10 orang.

Anggota tim tersebut bertugas untuk memeriksa kelayakan dan kelengkapan mobdin yang sudah dikembalikan. Termasuk juga memeriksa surat-surat mobil. "Semuanya kami periksa. Mulai dari mesin, bodi mobil hingga ke interior," ujar Made Arya, kepala Bidang Kekayaan DPPKA Kabupaten Malang.

Made menegaskan, setiap mobil yang dikembalikan anggota dewan sudah dibuatkan berita acara. Bila ada mobil yang dikembalikan dalam kondisi rusak atau tak sesuai dengan kondisi awalnya, maka anggota dewan harus membenahinya terlebih dahulu atau menggantinya.

Bahkan dalam pemeriksaan kemarin, salah satu anggota tim DPPKA sempat menanyakan kunci Toyota Avansa yang selama ini dipegang Ketua Komisi B DPRD Choirul Anam. "Pak Anam, ini kuncinya kok satu," tanya petugas dari DPPKA.

Mendapatkan pertanyaan tersebut, Anam langsung mengatakan, kunci yang diberikan sejak pinjam kali pertama memang hanya satu. "Mungkin kunci lainnya ada di setwan (sekretariat dewan). Tanyakan saja ke anggota setwan," kilah Anam.

Mobil-mobil yang dikembalikan anggota dewan, begitu sampai di halaman pendapa pemkab memang langsung diperiksa. "Ada mesin mobil yang sudah tak orisinil," tambah salah satu petugas tim.

Sejauh ini belum diketahui berapa mobdin dewan yang rusak serta kondisinya masih baik. Karena, hingga kemarin sore petugas masih melakukan pemeriksaan. "Mungkin besok baru bisa diketahui hasilnya," tambahnya.

Mengenai masih minimnya anggota dewan yang mengembalikan mobil sesuai deadline, Ketua DPRD Kabupaten Malang Suhadi masih memahaminya. Sebab, masa jabatan anggota dewan yang lama baru berakhir Senin (31/8) lusa. "Mungkin mereka akan mengembalikan pada Senin nanti," ucap Suhadi.

Lalu bagaimana dengan anggota dewan lama yang terpilih kembali pada periode 2009-2014?. "Untuk mereka yang masih terpilih tergantung negosiasi dengan eksekutif," tambahnya.

Suhadi sendiri termasuk anggota dewan yang belum mengembalikan mobdinnya. Dia beralasan, ada aturan khusus untuk pimpinan dewan. "Bagi pimpinan dewan masih diberi jangka waktu satu bulan," jelas dia.

Namun, argumen Suhadi langsung dibantah Made Arya. Menurut dia, sesuai dengan Permendagri 17/2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Negara sudah jelas pengaturannya.

Dalam permendagri itu disebutkan bahwa mobdin sewan, baik yang dipinjam pimpinan dewan ataupun anggota seharusnya sudah dikembalikan satu bulan sebelum purna tugas. "Saya masih belum melihat aturan yang mengatur khusus tentang mobdin pimpinan dewan yang bisa dikembalikan satu bulan setelah purnatugas," papar Made.

Seperti diketahui, 42 anggota dewan kabupaten mendapatkan pinjaman mobdin Toyota Avanza. Sedangkan untuk tiga pimpinan dewan diberi pinjaman tiga mobdin, yakni Toyota Fortuner, Toyota Altis, dan Toyota Kijang LGX. Pengembalian mobdin di-deadline kemarin.


 Reply Comment
 
 
Your name
Website http://
Comment
   
Image verification code
Retype image code here