Berita Kota Malang

45 Unit Kendaraan Kena Tilang Gara-Gara Plat Nomor

02-May-2009 06:32:27

MALANG - Satlantas Polresta Malang menindak tegas puluhan pengendara kendaraan yang tidak menggunakan plat nomor polisi (nopol) asli keluaran Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim. Dalam sepekan ini, jumlah kendaraan yang ditilang mencapai 45 unit, terdiri atas mobil dan sepeda motor.

Kasatlantas Polresta Malang AKP Pranatal Hutajulu mengatakan, operasi penertiban plat nopol tidak asli dilakukan terus tiap hari. Caranya dengan melakukan operasi pada titik tertentu dan ketika patroli di jalan raya. "Pelanggar langsung kami tilang dan diajukan ke persidangan di PN Malang,'' ujarnya.

Pemasangan plat nopol tidak asli banyak sisi kelemahannya. Utamanya dalam identifikasi oleh masyarakat apabila kendaraan tersebut melanggar di jalan raya atau terlibat tindak kejahatan pidana. "Jika mengenakan plat nopol asli, masyarakat pasti mudah melihatnya,'' ucap Pranatal.

Masih terkait operasi plat nopol, sepekan ini satlantas juga merazia sejumlah travel gelap yang banyak berkeliaran di Kota Malang. Taksi gelap ini adalah mobil berplat nopol hitam yang digunakan mengangkut penumpang umum. Ada sekitar sebelas mobil travel gelap yang ditilang. Di antaranya dari travel Delta Prima, Pesona Prima, Dua Putra, Surya, dan Nyaman. Travel jurusan Malang ini diamankan pagi dan sore hari di sejumlah titik pintu keluar dan masuk kota.

Pranatal mengatakan, dasar penertiban travel gelap ada dua. Yakni Pasal 54 UU Lalu Lintas Nomor 14/1992 dan Pasal 213 Ayat 1 PP Nomor 41/1993 tentang kendaraan dan pengemudi. Setiap travel selayaknya harus berplat nomor polisi kuning (umum) karena menyangkut banyak pertimbangan seperti keberpihakan kepada penumpang terkait asuransi kecelakaan lalu lintas. Pertimbangan lain adalah potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang hilang.


 Reply Comment
 
 
Your name
Website http://
Comment
   
Image verification code
Retype image code here